CUANAJA.COM- Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada Rabu pagi (9/4). Berdasarkan data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam per pukul 08.50 WIB, harga emas ukuran 1 gram dijual seharga Rp1.777.000, naik Rp23.000 dibandingkan harga sebelumnya.
Kenaikan harga ini juga tercermin pada emas dengan ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, yang kini dibanderol Rp938.500. Sementara itu, untuk emas dengan ukuran terbesar yaitu 1.000 gram (1 kilogram), harganya mencapai Rp1.717.600.000.
Sejalan dengan harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam turut naik sebesar Rp23.000 per gram, menjadi Rp1.627.000. Harga ini berlaku bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas mereka kepada pihak Antam.
Dalam situs resminya, Antam juga menginformasikan bahwa seluruh transaksi buyback dengan nilai melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen. Pemotongan pajak ini dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Sebagai tambahan, konsumen yang melakukan transaksi jual atau beli emas diwajibkan melengkapi dokumen identitas sesuai ketentuan PMK No. 112/PMK.03/2022. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi perpajakan.
Kenaikan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus berfluktuasi, dipengaruhi oleh faktor global seperti kondisi ekonomi, inflasi, dan nilai tukar mata uang asing. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan perkembangan harga serta kebijakan terbaru sebelum melakukan transaksi jual beli emas.
Keyword: harga emas hari ini, harga emas Antam, buyback emas, harga emas 24 karat, pajak buyback emas